Polres Batu Laksanakan Sosialisasi Bahaya Judi Online di Jatim Park 2

Screenshot_20241201-102127_WhatsApp

 

Batu | Serulingmedia.Com– Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu, IPDA Dedy Purwanto, melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya judi online kepada para pegawai Jatim Park 2 Kota Batu pada Sabtu (30/11/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk lebih giat dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online.

Dalam pesannya, Kapolres menekankan bahwa judi online memiliki dampak yang sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda. “Judi online dapat merusak mental, ekonomi, dan menambah masalah sosial di masyarakat,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.

Judi online, yang sering disamarkan dalam berbagai bentuk permainan menarik, membawa ancaman hukum yang serius. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi, melalui Kanit Pidum IPDA Dedy Purwanto, menyampaikan pesan kepada warga Kota Batu, khususnya pegawai Jatim Park 2, untuk menjauhi aktivitas judi online.

“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga,” ujar AKP Rudi. Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menghadapi godaan tersebut dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk judi online dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta keamanan di Kota Batu.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Batu berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.( Eno )