Viral Cekcok Gara-Gara Asap Bakar Sampah, Polres Batu Berhasil Damaikan Dua Tetangga

PERDAMAIAN_11zon

Batu I Serulingmedia.com – Perselisihan antarwarga akibat pembakaran sampah yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung damai. Polres Batu memediasi kedua belah pihak melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, dengan kesepakatan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Mediasi yang dipimpin jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berlangsung di Ruang Gelar Perkara Satreskrim pada Kamis (8/10/2026). Kedua pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing hingga tercapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rimhan, membenarkan penyelesaian perselisihan tersebut. Menurutnya, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis untuk meredam konflik sosial sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan persoalan secara bijaksana.

“Benar, Satreskrim Polres Batu telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak terkait dugaan tindak pencemaran nama baik di media sosial. Melalui pendekatan humanis, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.

Perselisihan tersebut bermula pada Rabu (2/9/2026) sore di kawasan Jalan Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Saat itu, DWB (36) membakar sampah di halaman rumahnya. Aktivitas tersebut memicu cekcok dengan NVR (27) yang mengkhawatirkan asap pembakaran masuk ke dalam rumahnya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. NVR diketahui memiliki bayi berusia satu bulan sehingga asap pembakaran sampah menjadi perhatian tersendiri bagi keluarganya.

Cekcok antara keduanya kemudian terekam dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial hingga menarik perhatian publik. Merasa dirugikan akibat beredarnya video tersebut, DWB selanjutnya mengadukan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Batu.

Sepakat Hapus Video dan Tak Lagi Bakar Sampah

Melalui mediasi, kedua belah pihak akhirnya menyepakati sejumlah langkah untuk mengakhiri perselisihan. Kesepakatan tersebut tidak hanya menyangkut penghentian konflik, tetapi juga perubahan perilaku agar persoalan serupa tidak terulang.

“Dalam mediasi tersebut, pihak pertama (teradu) mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan video di media sosial serta bersedia menghapus konten tersebut. Di sisi lain, pihak kedua (pengadu) berjanji tidak akan lagi membakar sampah di pemukiman, melainkan akan memilah dan membuang sampah ke TPS terdekat,” jelas Iptu M. Huda.

Kedua pihak juga sepakat saling memaafkan, tidak melanjutkan tuntutan hukum terkait perselisihan tersebut, serta membuat video perdamaian yang diunggah melalui akun media sosial pihak pertama sebagai bentuk penegasan bahwa konflik telah diselesaikan.

Dengan kesepakatan tersebut, persoalan yang semula berkembang di ruang digital berakhir melalui dialog langsung dan komitmen bersama untuk memperbaiki hubungan bertetangga.

Seluruh proses mediasi berlangsung tertib dan lancar. Setelah kesepakatan perdamaian dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026), kelengkapan administrasi formal penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif diselesaikan pada Sabtu (10/10/2026).

Polres Batu berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghormati kenyamanan lingkungan, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik antarwarga, serta bijak menggunakan media sosial.

Perselisihan yang bermula dari asap pembakaran sampah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan sehari-hari dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas ketika dibawa ke ruang publik digital. Komunikasi, kepedulian terhadap lingkungan, dan sikap saling menghormati menjadi kunci menjaga kerukunan antarwarga. ( Eno)