Dr A. Istiqlal Assaad: Jangan Biarkan Kekuasaan Mengalahkan Hukum, Rakyat Bukan Korban Politik

2166376_11zon

Makassar | Serulingmedia.com — Kekuasaan tanpa integritas berpotensi berubah menjadi alat kepentingan, sementara hukum yang kehilangan independensi berisiko menjauh dari keadilan.

 

Karena itu, para penyelenggara negara harus berani menjaga amanah, mengakui kesalahan, dan mempertanggungjawabkan setiap kewenangan yang digunakan.

 

Pesan kritis tersebut disampaikan Dr. A. Istiqlal Assaad, S.H., M.H., Sekretaris Program Studi S3 Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, dalam refleksinya tentang pentingnya rasa malu, etika kekuasaan, dan supremasi hukum di Indonesia.

Menurut Istiqlal, persoalan serius dalam kehidupan bernegara muncul ketika kesalahan tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan.

 

Penyalahgunaan kewenangan dapat kehilangan sensitivitas moral apabila jabatan lebih diutamakan daripada amanah dan kepentingan kelompok menggeser kepentingan rakyat.

Dalam situasi seperti itu, persoalan tidak lagi sebatas perilaku seorang pejabat. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara ikut dipertaruhkan.

“Jabatan bukanlah kehormatan semata. Jabatan adalah amanah. Kekuasaan bukanlah milik pribadi. Kekuasaan adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan,” demikian penekanan Istiqlal dalam refleksinya.

Jangan Ada Kekebalan karena Jabatan

Istiqlal mengingatkan, negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk berlindung dari pertanggungjawaban hanya karena memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Namun, ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk menghukum seseorang berdasarkan tekanan politik maupun opini publik.

Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, berdasarkan bukti yang cukup, dan melalui prosedur hukum yang sah. Jika pelanggaran terbukti, pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh harus dipulihkan.

 

Prinsip tersebut penting untuk mencegah dua penyimpangan sekaligus: pembiaran terhadap pelanggaran oleh pemegang kekuasaan dan penggunaan tuduhan tanpa dasar sebagai sarana menjatuhkan lawan.

Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang memiliki kekuasaan lebih besar, siapa yang paling kuat secara politik, atau siapa yang paling ramai diperbincangkan.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan mengikuti kepentingan pihak tertentu.

Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Harus Dikontrol

Istiqlal juga menyoroti pentingnya pelaksanaan kewenangan lembaga negara sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki fungsi yang berbeda. Namun, seluruhnya harus menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan publik.

Pengawasan terhadap kekuasaan menjadi kebutuhan mendasar agar kewenangan tidak digunakan secara sewenang-wenang. Tanpa pengawasan yang efektif, jabatan dapat kehilangan orientasi pelayanan dan berubah menjadi sarana mempertahankan kepentingan tertentu.

Karena itu, kritik terhadap penyelenggara negara seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman yang harus dibungkam.

 

Dalam demokrasi, kritik merupakan bagian dari kontrol publik untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam batas konstitusional.

Sebaliknya, kritik juga harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menggantikan proses hukum dengan penghakiman sepihak.

Istiqlal menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum. Apabila terdapat bukti, lakukan pemeriksaan secara objektif. Apabila pelanggaran terbukti, tegakkan pertanggungjawaban. Apabila tidak terbukti, pulihkan hak dan kehormatan orang yang bersangkutan.

Siri’ Bukan Sekadar Malu

Sebagai bagian dari nilai budaya Bugis-Makassar, siri’ memiliki makna yang lebih luas daripada rasa malu dalam pengertian sehari-hari.

 

Nilai ini berkaitan dengan kehormatan, harga diri, tanggung jawab, dan kewajiban menjaga martabat.

Dalam kehidupan bernegara, nilai siri’ semestinya menjadi pengingat bahwa semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral yang melekat pada dirinya.

Rasa malu tidak berarti menutupi kesalahan demi menjaga nama baik. Justru sebaliknya, seseorang yang memiliki integritas harus berani mengakui kekeliruan, melakukan perbaikan, dan menerima konsekuensi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Istiqlal mengutip pesan leluhur Bugis-Makassar:
“Inreng-inrengko siri’, nakko de’ gaga siri’mu.”
Artinya, pinjamlah rasa malu orang lain apabila engkau sudah tidak memiliki rasa malu.

Ungkapan tersebut menjadi peringatan bahwa kehormatan tidak dapat dipertahankan hanya melalui pencitraan atau pembelaan terhadap kelompok sendiri. Kehormatan harus tercermin dalam kejujuran, perilaku, dan kesediaan mempertanggungjawabkan amanah.

Rakyat Jangan Dikorbankan

Bagi Istiqlal, ukuran utama penyelenggaraan kekuasaan bukanlah seberapa kuat seseorang mempertahankan jabatannya, melainkan seberapa jauh kewenangan digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Ketika kepentingan pribadi atau kelompok ditempatkan di atas kepentingan rakyat, prinsip dasar penyelenggaraan negara berisiko terabaikan.

Kepercayaan publik pun tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan politik. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat hukum diterapkan secara konsisten, pejabat bersedia diawasi, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani tanpa diskriminasi.

Karena itu, para pemegang amanah harus memahami bahwa kekuasaan memiliki batas dan tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban.

Pesan siri’ na pacce kembali menegaskan pentingnya menjaga kejujuran, kehormatan, dan kepedulian terhadap sesama.

 

Dalam konteks negara, nilai tersebut dapat menjadi landasan moral bagi pejabat untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat demi mempertahankan kekuasaan.

Pada akhirnya, demokrasi tidak cukup hanya ditandai dengan keberadaan lembaga negara dan aturan hukum. Demokrasi membutuhkan penyelenggara negara yang bersedia tunduk pada konstitusi, menerima kritik, serta mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakannya.

Kekuasaan boleh berganti, kepentingan politik boleh berbeda, tetapi hukum tidak boleh dipermainkan dan rakyat tidak boleh dijadikan korban. ( Yahya Patta / Buang Supeno).