129,5 Juta Bidang Tanah Terdaftar, ATR/BPN Pacu Reforma Agraria dan Lindungi Lahan Pangan
Jakarta | Serulingmedia.com – Memasuki 66 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi sejumlah program strategis pertanahan dan tata ruang.
Akselerasi tersebut mencakup pendaftaran tanah, penyertipikatan aset negara, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), penguatan tata ruang, hingga perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181 persen dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Nusron, sertipikasi tidak hanya menyasar tanah masyarakat, tetapi juga aset negara, tanah wakaf, dan rumah ibadat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kementerian ATR/BPN juga memberikan perhatian terhadap penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.
Reforma Agraria Capai 6,19 Juta Bidang
Selain kepastian hukum, pemerintah juga mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah melalui Reforma Agraria.
Hingga 2026, Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan total luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Sementara itu, pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan PSN telah mencapai 74,35 persen, atau sebanyak 158.949 bidang. Dari sisi luasan, realisasinya mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15 persen.
Nusron menegaskan, kebijakan pertanahan tidak dapat dilepaskan dari tata ruang. Tata ruang harus menjadi instrumen yang mampu mengarahkan pembangunan agar berlangsung terencana sekaligus berkelanjutan.
688 RDTR Telah Diterbitkan
Dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim, pemerintah mendorong agar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memasukkan kajian risiko bencana serta menyediakan ruang terbuka hijau yang memadai.
“Hingga saat ini, telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” ungkap Nusron.
Penguatan tata ruang tersebut juga berkaitan erat dengan perlindungan lahan pertanian pangan. Pemerintah menargetkan agar LP2B tidak mudah beralih fungsi akibat tekanan pembangunan.
Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63 persen, melampaui target 87 persen yang tercantum dalam RPJMN 2029.
Namun, Nusron mengingatkan bahwa capaian tersebut belum menjadi akhir dari pekerjaan pemerintah.
“Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan,” tegasnya.
Ia meminta dukungan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat integrasi data LP2B ke dalam dokumen tata ruang.
Langkah tersebut dinilai penting agar kepastian hukum pertanahan, pemerataan penguasaan tanah, kebutuhan pembangunan, serta perlindungan lahan pangan dapat berjalan dalam satu kebijakan tata ruang yang terintegrasi. ( Sar).
