HANTARU 2026: Nusron Gebrak Layanan Pertanahan, Peralihan Hak Ditargetkan Tuntas 10 Hari
Jakarta | Serulingmedia.com – Momentum 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi penanda transformasi besar layanan pertanahan nasional.
Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Kamis (24/9/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa transformasi pelayanan harus berujung pada satu hal: masyarakat mendapat layanan yang lebih pasti, mudah, transparan, dan akuntabel.
Mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”, HANTARU 2026 menjadi momentum bagi jajaran ATR/BPN untuk memperkuat perubahan sistem pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
“Mari kita jadikan momentum HANTARU 2026 ini sebagai pendorong untuk terus memperkuat komitmen pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Transformasi, Melayani Lebih Pasti harus menjadi cara kerja kita sehari-hari,” ujar Nusron saat menjadi inspektur upacara HANTARU 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Nusron menegaskan, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak boleh berhenti pada perubahan kebijakan maupun sistem birokrasi. Setiap perubahan harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari
Salah satu gebrakan yang menjadi bagian dari transformasi layanan adalah Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Layanan tersebut menargetkan proses peralihan hak dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari. Pada momentum HANTARU 2026, penerapan PERINTIS diperluas hingga 109 Kantor Pertanahan (Kantah).
Sementara itu, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 465 Kantah atau sekitar 96,3 persen dari seluruh Kantah secara nasional.
Melalui layanan tersebut, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditetapkan dengan standar waktu maksimal 12 hari.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan pertanahan yang memiliki standar waktu jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nusron: Jangan Ada Birokrasi Tanpa Kepastian
Nusron juga meminta seluruh jajaran ATR/BPN di pusat maupun daerah menegakkan standar waktu pelayanan secara transparan.
Ia menekankan setiap proses birokrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Pastikan setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, dan setiap sengketa dan konflik pertanahan ditangani dengan kesungguhan, ketegasan, dan keberanian, dengan tetap berpijak pada kebenaran dan hukum,” katanya.
Transformasi tidak hanya menyentuh layanan. Kementerian ATR/BPN juga melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantah dari pendekatan tematik menjadi pendekatan berbasis kewilayahan.
Setelah tahap pertama diterapkan pada 10 Kantah, tahap kedua dilakukan dengan perubahan SOTK pada 50 Kantah.
HANTARU dan Semangat Reforma Agraria
Menutup amanatnya, Nusron mengaitkan transformasi pelayanan dengan semangat Reforma Agraria.
Menurutnya, Reforma Agraria tidak sekadar berkaitan dengan penataan tanah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun keadilan dan kemajuan bersama.
“Semangat Reforma Agraria adalah semangat kita untuk maju bersama dan untuk berkeadilan lebih baik. Selamat memperingati HANTARU 2026,” pungkas Nusron.
Upacara HANTARU 2026 turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Rangkaian upacara meliputi pembacaan sejarah Kementerian ATR/BPN, pengibaran Pataka Kementerian ATR/BPN dan Bendera Merah Putih, pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian ATR/BPN, hingga pemotongan tumpeng oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.( Sar).
