Konflik Agraria Kini Masuk Radar Presiden, Lembaga Baru Siap Ambil Alih Sengketa Komunal
Jakarta | Serulingmedia.com – Penanganan konflik agraria di Indonesia memasuki babak baru.
Setelah DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang, pemerintah menyiapkan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Lembaga baru ini disiapkan untuk mengambil peran dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, sekaligus membantu penyelesaian konflik agraria berskala nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA masih akan disimulasikan.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Simulasi tersebut, kata dia, juga akan menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang kemungkinan dilebur atau dialihkan ke lembaga baru.
Namun, tidak semua persoalan pertanahan akan berpindah ke LPRA. Kementerian ATR/BPN tetap akan menangani persoalan tertentu, terutama yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, persoalan antara individu dengan individu kemungkinan tetap menjadi ranah Kementerian ATR/BPN.
Berbeda dengan konflik yang bersifat komunal dan melibatkan masyarakat dengan korporasi, BUMN, maupun Barang Milik Negara (BMN).
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.
Lembaga Baru di Bawah Presiden
Pembentukan LPRA menjadi salah satu poin penting dalam pengaturan reforma agraria yang baru disepakati pemerintah dan DPR RI.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebelum disahkan, RUU tersebut melalui rangkaian pembahasan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Dalam desain kelembagaan yang disepakati, LPRA akan memiliki posisi strategis karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kehadirannya diharapkan memperkuat koordinasi nasional dalam pelaksanaan reforma agraria dan penanganan konflik agraria.
Bagi Kementerian ATR/BPN, perubahan ini berarti perlunya penataan ulang pembagian tugas.
Sebagian fungsi administratif tetap berada di kementerian, sementara konflik agraria yang bersifat komunal dan melibatkan kepentingan masyarakat dengan badan usaha atau negara berpotensi masuk dalam ranah lembaga baru.
Pemerintah kini masih menyiapkan simulasi untuk memastikan batas kewenangan kedua institusi tersebut.
Artinya, pengesahan UU Reforma Agraria bukan menjadi titik akhir. Justru, tahap berikutnya adalah menentukan siapa mengerjakan apa—dan sejauh mana kewenangan lembaga baru yang langsung berada di bawah Presiden dalam menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.( Sar)
