Wamen ATR/BPN Ossy: Hormati Proses Hukum, Jangan Sampai Pelayanan Publik Jadi Korban
Jakarta | Serulingmedia.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memilih tidak berspekulasi menyikapi proses hukum yang tengah berjalan.
Kementerian menegaskan akan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan pihaknya menyerahkan substansi perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurut dia, kementerian tidak dalam posisi untuk mendahului keterangan resmi mengenai perkara maupun kronologi kejadian.
“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” kata Ossy seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sikap itu sekaligus menjadi penegasan bahwa ATR/BPN tidak akan mengambil kesimpulan sendiri atas isu yang berkembang sebelum aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi.
“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” ujarnya.
Ossy meminta publik menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Ia menilai KPK maupun APH memiliki kewenangan dan informasi yang lebih lengkap mengenai proses yang sedang berlangsung.
“Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” katanya.
Integritas Diperkuat, Layanan Tak Boleh Tersandera.
Di tengah sorotan terhadap proses hukum tersebut, ATR/BPN menghadapi tantangan lain: memastikan isu yang berkembang tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ossy mengatakan koordinasi antar-pimpinan terus dilakukan untuk memperkuat integritas internal sekaligus menjaga pelayanan pertanahan tetap berjalan.
“Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” tuturnya.
Pengecekan terhadap pelayanan di daerah pun dilakukan. Ossy menyebut Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang masih beroperasi normal dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” kata dia.
Bagi Ossy, proses hukum dan pelayanan publik tidak boleh dipertentangkan. Penegakan hukum harus berjalan, sementara hak masyarakat memperoleh layanan pertanahan tetap harus dijamin.
“Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Ossy.( Sar).
