10 Hari atau Gagal Melayani Rakyat? Nusron Tagih Perubahan BPN-Bapenda-PPAT

IMG-20260914-WA0001

Surabaya | Serulingmedia.com — Janji mempercepat layanan pertanahan kini diuji. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan target Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari hanya akan berhasil jika tiga institusi—BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)—mengubah cara kerja mereka.

 

Nusron tidak ingin program yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 itu sekadar menjadi slogan baru dalam pelayanan pertanahan.

 

Bagi dia, ukuran keberhasilannya sederhana: seberapa cepat masyarakat mendapatkan kepastian layanan.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

PERINTIS 10 Hari menetapkan batas waktu yang jelas. Bapenda memiliki waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPAT diberi waktu dua hari untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).

 

Setelah itu, Kantor Pertanahan menyelesaikan permohonan paling lama lima hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai standar, proses peralihan hak dapat selesai maksimal dalam 10 hari.

Persoalannya, target tersebut tidak mungkin dicapai jika setiap lembaga masih bekerja dengan ritme dan prosedurnya sendiri.

“Sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” tegas Nusron.

Jangan Biarkan BPHTB Menjadi Titik Lambat

Nusron secara khusus meminta Bapenda mempercepat proses verifikasi BPHTB. Ia juga meminta Kepala Kantah dan Bapenda membangun pola kerja bersama agar satu tahapan tidak menjadi penghambat tahapan berikutnya.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama,” katanya.

Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan harus dibangun dari hulu hingga hilir. Kecepatan di Kantah tidak akan berarti jika proses di Bapenda masih berjalan lambat. Begitu pula sebaliknya.

Karena itu, integrasi data menjadi salah satu pekerjaan penting. Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sehingga pertukaran data pemerintah daerah dan Kantah dapat dilakukan secara daring.

“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujarnya.

PPAT Akan Dipantau

Tekanan serupa diberikan kepada PPAT. Nusron meminta pembuatan AJB tidak melewati batas waktu dua hari.

Kepatuhan terhadap standar waktu pelayanan akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja. Kepala Kantah bahkan diminta mengumumkan secara berkala PPAT yang mampu memberikan pelayanan tepat waktu maupun yang tidak.

“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu,” tutur Nusron.

PPAT yang mampu memenuhi standar akan memperoleh reward. Dengan mekanisme itu, masyarakat diharapkan memiliki informasi untuk menilai kualitas pelayanan yang mereka terima.

Dua Kantah Sudah Dimulai

Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang mulai menguji percepatan tersebut. PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang.

Pada 24 September 2026, tujuh Kantah lainnya ditargetkan ikut menerapkan layanan tersebut. Selanjutnya, seluruh Kantah di Jawa Timur diharapkan dapat menerapkan PERINTIS 10 Hari secara bertahap hingga akhir 2026.

Nusron menegaskan keberhasilan program tersebut membutuhkan perubahan perilaku birokrasi dan pola kerja seluruh pihak.

“BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.

Kalimat itu sekaligus menjadi tantangan bagi tiga pilar pelayanan pertanahan tersebut. Sebab, bagi masyarakat, keberhasilan reformasi bukan diukur dari banyaknya rapat, aturan, atau program yang diluncurkan, melainkan dari berapa lama mereka harus menunggu sampai urusannya selesai.

Usai memberikan pengarahan dalam rakor, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Prosesi ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. ( Eno)