Polda Metro Jaya Cari Dokumen PTSL, ATR/BPN Pastikan Layanan BPN Bogor Tetap Normal

2010344_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal meski penyidik Polda Metro Jaya melakukan pencarian dokumen terkait dugaan pemalsuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

 

Pencarian dokumen dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Kantah Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026). Dokumen yang ditelusuri diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan kedatangan penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk Din Parunggi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Uunk, proses pencarian dokumen berlangsung tanpa kendala. Kementerian ATR/BPN juga memastikan jajaran di Kantah Kabupaten Bogor I bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Uunk memastikan proses penyidikan tersebut tidak mengganggu pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Layanan di Kantah Kabupaten Bogor I saat ini tetap berjalan normal sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Masyarakat tetap bisa mengakses layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung ke Kantah setempat dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk.

Menurutnya, pengurusan secara langsung memberikan keuntungan bagi masyarakat karena dapat mengetahui tahapan layanan, dokumen yang diperlukan, serta perkembangan proses permohonan secara lebih jelas.

Selain memudahkan masyarakat memperoleh informasi, langkah tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pemohon dan petugas pertanahan.

“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Uunk. ( Sar).