PERINTIS 10 Hari Pangkas Birokrasi Peralihan Hak, PPAT Dituntut Gerak Cepat
Jakarta | Serulingmedia.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan layanan pertanahan melalui Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81, layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Skema PERINTIS membagi waktu penyelesaian secara terukur. Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditargetkan maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantah diselesaikan maksimal lima hari.
Penerapan batas waktu tersebut membuat setiap mata rantai pelayanan dituntut bergerak cepat. PPAT tidak lagi memiliki ruang untuk menunda proses pembuatan akta ketika seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan untuk proses aktanya karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, staf PPAT, saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sujito, percepatan juga terasa pada proses pengecekan berkas sebelum pembuatan akta. Berkas yang masuk pada pagi hari, misalnya, dapat diselesaikan pada hari yang sama.
“Pengecekan itu cepat. Misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon saat melakukan pembayaran BPHTB cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” katanya.
Setelah berkas divalidasi PPAT dan permohonan peralihan hak diajukan ke Kantah, proses selanjutnya berjalan dengan target waktu yang lebih jelas.
Pemeriksaan KTP, KK, BPHTB hingga sertipikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari di Kantah.
Sujito menilai kepastian waktu tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam pelayanan pertanahan.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat. Kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinformasikan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” ujarnya.
Kantah Jakarta Selatan Kejar SOP Tetap On The Track
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan penerapan PERINTIS 10 Hari diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Marcellinus.
Sebagai salah satu lokasi pilot project PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan akta. Ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
PERINTIS 10 Hari untuk saat ini diperuntukkan bagi layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Layanan tersebut mencakup peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.
Dengan pola tersebut, PERINTIS tidak hanya memangkas waktu pelayanan, tetapi juga membangun kepastian alur dari PPAT, pemerintah daerah hingga Kantah.
Masyarakat pun memperoleh kepastian kapan proses peralihan haknya dapat diselesaikan. ( Sar).
