Bahtsul Masail APMNU di Jombang: Guru Besar UIN Malang Soroti Keluarga yang Kalah oleh Algoritma

1943663_11zon

Jombang | Serulingmedia.com — Ketika anak lebih banyak berinteraksi dengan layar daripada orang tuanya, keluarga menghadapi persoalan baru yang tak bisa diselesaikan hanya dengan larangan.

 

Algoritma media digital perlahan ikut membentuk cara anak berpikir, berbicara, bahkan menentukan apa yang dianggap benar dan salah.

 

Persoalan itulah yang menjadi salah satu perhatian dalam Bahtsul Masail Asosiasi Profesor Muslimat Nahdlatul Ulama (APMNU) di Jombang, Jumat,( 28 /8/ 2026).

 

Sejumlah Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang terlibat langsung merumuskan dan mentashih hasil forum tersebut.

Bahtsul Masail digelar di Masjid SMKN 1 Jombang setelah Seminar Nasional dalam rangkaian kegiatan menyongsong dan mendukung Muktamar NU ke-35.

 

Proses perumusan berlangsung serius dan maraton hingga menjelang Maghrib.

Guru Besar Fakultas Syariah UIN Malang yang terlibat antara lain Prof. Umi Sumbulah, Prof. Mufidah, Prof. Tutik Hamidah, Prof. Ummah Farida, Prof. Atun Wardatun, dan Prof. Muflihatul Khoiroh.

Rektor UIN Malang Prof. Ilfi Nur Diana turut mendampingi dan menyaksikan proses perumusan hingga penyelesaian naskah.

 

Persoalan anak di era digital menjadi isu penting karena perubahan teknologi telah menggeser pola relasi dalam keluarga.

 

Anak tidak hanya memperoleh pengetahuan dari orang tua dan sekolah, tetapi juga dari media sosial, mesin pencari, platform video, gim, serta berbagai konten yang bekerja melalui algoritma.

 

Di titik inilah keluarga menghadapi tantangan baru. Orang tua dapat membatasi penggunaan gawai, tetapi tidak selalu mampu mengendalikan informasi yang masuk ke dalam kehidupan anak.

 

Guru Besar UIN Malang Prof. Mufidah mengatakan teknologi memiliki manfaat besar bagi perkembangan anak. Namun, tanpa pendampingan, teknologi juga dapat membuka jalan bagi anak menuju konten yang tidak sesuai dengan usia, nilai agama, maupun perkembangan psikologisnya.

 

Menurut dia, orang tua tidak cukup hanya memberikan perangkat digital. Mereka perlu mengetahui apa yang dikonsumsi anak, bagaimana perangkat digunakan, dan dengan siapa anak berinteraksi di ruang digital.

 

Pengawasan tersebut, kata Prof. Mufidah, tetap harus dilakukan secara bijak. Anak membutuhkan ruang untuk belajar dan berkembang melalui teknologi, tetapi tetap harus berada dalam pendampingan keluarga dan lingkungan pendidikan yang sehat.

 

Persoalannya bukan lagi sekadar apakah anak boleh menggunakan teknologi. Persoalannya adalah siapa yang membentuk karakter anak ketika algoritma lebih sering hadir di hadapan mereka dibandingkan orang tua.

Prof. Umi Sumbulah menegaskan hasil Bahtsul Masail tidak boleh berhenti sebagai keputusan normatif. Rumusan keagamaan harus mampu membaca persoalan masyarakat yang terus berubah.

 

Menurut dia, persoalan keluarga, pendidikan dan perlindungan anak tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu pendekatan. Khazanah hukum Islam perlu berdialog dengan realitas sosial dan regulasi yang berlaku.

“Yang kita susun harus bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, tetapi pada saat yang sama juga harus kontekstual dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian pokok pemikiran Prof. Umi dalam proses perumusan.

 

Karena itu, tim perumus menggunakan sejumlah landasan dalam menyusun keputusan. Pembahasan diawali dengan taswirul mas’alah, yakni memetakan persoalan secara utuh.

 

Selanjutnya dirumuskan as’ilah atau pertanyaan kunci, kemudian dikaji adillah berupa Al-Qur’an,

 

Hadis dan pendapat ulama.
Kajian tersebut kemudian dipertemukan dengan landasan regulasi modern, antara lain UUD 1945, prinsip hak asasi manusia, Sustainable Development Goals (SDGs), dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan anak tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan privat keluarga semata.

 

Anak merupakan bagian dari masa depan bangsa. Ketika keluarga gagal memberikan pengasuhan, sekolah tidak mampu menjadi ruang perlindungan, dan negara terlambat merespons perubahan teknologi, dampaknya dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Prof. Tutik Hamidah mengatakan hasil Bahtsul Masail tidak hanya diarahkan menjadi keputusan hukum. Forum juga menyusun rekomendasi strategis bagi pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat dan keluarga.

Penguatan keluarga menjadi salah satu titik penting. Orang tua perlu meningkatkan literasi digital sekaligus memahami risiko yang dihadapi anak di ruang maya.

“Pendampingan orang tua menjadi penting karena anak-anak hidup di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat. Jangan sampai teknologi yang seharusnya menjadi sarana belajar justru menjadi pintu masuk berbagai pengaruh negatif,” menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan.

Menurut Prof. Tutik, perlindungan anak tidak mungkin dibebankan kepada keluarga. Sekolah, pemerintah, masyarakat dan keluarga harus membangun sistem perlindungan secara bersama.

Di sinilah persoalan pengasuhan berubah menjadi persoalan bangsa. Anak yang hari ini tumbuh dalam ruang digital akan menjadi sumber daya manusia Indonesia pada masa mendatang. Kualitas pendampingan mereka akan ikut menentukan kualitas masyarakat dan bangsa.

Tim perumus kemudian menyusun hasil Bahtsul Masail dalam dua bentuk. Pertama, naskah akademis dan metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kedua, versi populer yang lebih ringkas agar mudah dipahami dan diterapkan masyarakat.

Forum berlangsung dinamis. Pertanyaan dan masukan peserta sempat berkembang ke sejumlah persoalan di luar fokus pembahasan.

 

Tim perumus kemudian mengarahkan kembali diskusi agar tetap berada pada substansi yang telah ditetapkan.

Setelah pembahasan, penyelarasan dalil, kajian regulasi dan pentashihan, naskah hasil Bahtsul Masail APMNU berhasil dituntaskan menjelang Maghrib.

 

Keterlibatan Guru Besar Fakultas Syariah UIN Malang dalam forum tersebut menegaskan satu hal: hukum Islam dituntut tidak hanya mampu menjelaskan masa lalu, tetapi juga membaca masa depan.

 

Sebab, tantangan keluarga kini bukan hanya persoalan nafkah, pendidikan dan pola asuh. Ada dunia digital yang bekerja tanpa mengenal batas ruang dan waktu.
Jika keluarga tidak hadir, algoritma akan mengambil ruang itu.

Dan jika bangsa membiarkan persoalan tersebut menjadi urusan keluarga semata, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang anak, melainkan kualitas generasi Indonesia. (Eno).