BPN Ubah Cara Ukur Tanah: Warga Kudus Tak Lagi Menunggu, PBT Kelar dalam Lima Hari
Kudus | Serulingmedia.com — Masyarakat Kabupaten Kudus kini tak perlu lagi menunggu tanpa kepastian untuk mendapatkan layanan pengukuran bidang tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kedatangan petugas hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui sejak awal kapan bidang tanahnya akan diukur. Kepastian ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Salah satu warga yang merasakan manfaatnya adalah Endang Rahayu Ningsih (31). Ia mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026.
Pada hari yang sama, petugas loket menawarkan pilihan jadwal pengukuran. Endang memilih jadwal 3 Agustus 2026. Petugas ukur kemudian datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dua hari setelah pengukuran, Endang mendapat pemberitahuan bahwa PBT telah selesai dan dapat diambil.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali. Terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ujar Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, proses pengukuran berlangsung lancar karena para pemilik tanah yang berbatasan juga hadir sesuai jadwal. Kondisi itu memudahkan petugas melakukan penunjukan dan penetapan batas bidang tanah.
Pengalaman serupa dialami Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026 dan langsung mendapatkan informasi jadwal pengukuran pada 3 Agustus.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” kata Hadi.
Menurut Hadi, kepastian jadwal membuat pemohon lebih mudah mempersiapkan diri, terutama untuk memastikan kehadiran saat pengukuran dan penetapan batas tanah.
Ia juga mengapresiasi peningkatan pelayanan yang diberikan Kantah Kabupaten Kudus.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Diterapkan di 400 Kantor Pertanahan
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus.
Kantah Kabupaten Kudus setiap hari menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran.
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari.
Setelah pengukuran dilaksanakan, Peta Bidang Tanah diterbitkan paling lama lima hari.
Pengukuran bidang tanah selama ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah.
Pelaksanaannya tidak hanya bergantung pada ketersediaan petugas, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan.
Melalui Pengukuran Terjadwal, koordinasi tersebut dilakukan dengan jadwal yang telah ditentukan sejak awal. Pemohon dapat mengetahui kapan petugas datang dan mempersiapkan kehadiran pihak-pihak yang diperlukan dalam proses penunjukan serta penetapan batas.
Layanan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan ATR/BPN agar proses pengukuran lebih cepat, pasti, transparan, dan terukur.
Bagi warga Kudus seperti Endang dan Hadi, perubahan itu sederhana tetapi penting: tidak lagi menunggu tanpa kepastian kapan petugas datang mengukur tanah. ( Sar).






