462 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu 7 Hari

BIDANG UKUR_11zon

Jakarta I Serulingmedia.com – Transformasi layanan pertanahan diperluas ke 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memilih waktu pengukuran yang tersedia dengan waktu tunggu tujuh hari dan target penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari kerja setelah pengukuran.

Layanan yang diuji coba sejak Juli 2025 tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas rantai birokrasi sekaligus meningkatkan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan perubahan mekanisme tidak hanya menyangkut sistem kerja internal, tetapi juga menuntut kesiapan masyarakat sebagai pemohon layanan.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga masyarakat dalam hal ini pemohon, agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Virgo, melalui mekanisme baru tersebut, masyarakat dapat memilih langsung jadwal pengukuran yang telah disediakan Kantah sesuai ketersediaan waktu. Dengan demikian, pemohon memiliki kepastian jadwal sekaligus dapat mempersiapkan dokumen dan kondisi bidang tanah sebelum petugas turun ke lapangan.

Pangkas Rantai Birokrasi

Salah satu perubahan mendasar dalam layanan Pengukuran Terjadwal adalah penyederhanaan alur kerja petugas. Jika sebelumnya pekerjaan pengukuran dan pemetaan melewati sejumlah tahapan, kini kedua pekerjaan tersebut diintegrasikan melalui petugas yang menangani pengukuran sekaligus pemetaan.

Virgo menjelaskan, penyederhanaan itu dilakukan agar proses penyelesaian berkas lebih efektif dan tidak terhambat panjangnya rantai koordinasi internal.

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan, lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terangnya.

Melalui pola kerja tersebut, petugas diharapkan dapat menyelesaikan satu berkas pengukuran berikut pemetaannya sesuai standar waktu pelayanan yang ditetapkan. Penyederhanaan ini sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan Kantor Pertanahan.

Ini Alur Pengukuran Terjadwal

Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal perlu memahami tahapan pelayanan agar proses pengukuran tidak terhambat akibat ketidaklengkapan dokumen maupun persoalan batas tanah.

Secara ringkas, alur layanan meliputi:

  1. Pengajuan permohonan: Pemohon menyerahkan berkas persyaratan melalui loket Kantor Pertanahan.
  2. Pemeriksaan kesiapan: Petugas loket menjelaskan surat pernyataan, kelengkapan dokumen, dan kesiapan bidang tanah.
  3. Pemilihan jadwal: Pemohon memilih waktu pengukuran yang tersedia sesuai mekanisme layanan di Kantah.
  4. Pengukuran lapangan: Petugas ukur mendatangi lokasi sesuai jadwal untuk mengukur bidang tanah.
  5. Pemetaan bidang tanah: Hasil pengukuran diproses untuk penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT).
  6. Penyelesaian hasil: PBT ditargetkan selesai maksimal lima hari kerja setelah pengukuran.

Melalui alur tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu sekaligus memahami kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengukuran dilaksanakan.

Batas Tanah Harus Jelas

Percepatan pelayanan tidak berarti seluruh permohonan dapat langsung diproses tanpa memperhatikan kondisi bidang tanah. ATR/BPN menekankan pentingnya kesiapan pemohon, terutama terkait kelengkapan dokumen, kejelasan batas tanah, serta tidak adanya persoalan yang berpotensi menghambat pengukuran.

Pemohon diminta memastikan batas bidang tanah telah ditunjukkan dengan jelas, antara lain menggunakan pagar atau patok. Persoalan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan juga perlu diselesaikan sebelum jadwal pengukuran dilaksanakan.

Kesiapan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon ketika menyerahkan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran di Kantah.

Virgo menegaskan, apabila ditemukan persoalan mendasar saat proses pengukuran maupun pemetaan, berkas tidak dapat dilanjutkan begitu saja.

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan oleh petugas loket. Kalau misalnya petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN), kita tutup ya,” jelasnya.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kecepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian batas dan kejelasan status bidang tanah. Tanpa kesiapan itu, proses pengukuran berisiko terhambat dan berkas justru menjadi tunggakan.

Petugas Loket Jadi Garda Depan

Transformasi layanan ini juga menyasar peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya petugas loket sebagai garda terdepan pelayanan pertanahan.

Petugas loket tidak sekadar menerima dokumen, tetapi harus menjelaskan isi surat pernyataan dan memastikan pemohon memahami persyaratan sebelum menentukan jadwal pengukuran.

Menurut Virgo, langkah edukasi tersebut mulai mendorong pemohon untuk melengkapi dokumen dan memastikan kesiapan bidang tanah sebelum mengajukan layanan. Dengan demikian, potensi berkas tertunda dapat ditekan sejak tahap awal.

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah memperoleh penjelasan dari petugas loket, sejumlah pemohon di beberapa daerah memilih melengkapi persyaratan dan memastikan kondisi tanahnya siap sebelum mendaftar.

“Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkas Virgo.

Dengan penerapan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan, ATR/BPN berupaya membangun pelayanan yang lebih terukur, efisien, dan transparan. Tantangannya, kepastian waktu yang ditawarkan harus diimbangi kedisiplinan petugas, kesiapan pemohon, serta penyelesaian persoalan batas dan status tanah agar percepatan layanan benar-benar dirasakan masyarakat. ( Sar)