Pemilik Bus Penyebab Kecelakaan Maut di Kota Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru

Screenshot_2025-01-18-05-34-58-902_com.android.chrome-edit

 

Batu | Serulingmedia.com– Polres Batu menetapkan RW, pemilik bus Hino Sakhindra Trans bernomor polisi DK 7942 GB, sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat orang dan menyebabkan 11 lainnya luka-luka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama dalam jumpa pers di ruang Rupatama Polres Batu, Jumat sore (17/1/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa penetapan RW sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan empat alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk lainnya.

Proses ini melibatkan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Polda Jawa Timur.

“RW dinyatakan lalai karena kurang memperhatikan perawatan kendaraan dan tidak melakukan pengujian KIR secara berkala,” ujar AKBP Andi.

RW yang berusia 33 tahun dan berdomisili di Bali dijerat dengan Pasal 311 Ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau 360 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Sebelumnya, sopir bus MAS (30), asal Bekasi, Jawa Barat, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal yang sama.

Kelayakan Bus dan Izin Trayek Dipertanyakan

Hasil pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan Kota Batu menunjukkan bahwa bus tersebut mengalami berbagai masalah teknis, termasuk rem yang tidak berfungsi dengan baik.

“Kondisi tromol belakang bergelombang dan indikator tekanan rem angin tidak normal,” ungkap AKBP Andi.

Selain itu, PT Sakhindra Cemerlang Wisata, perusahaan pengelola bus, diketahui tidak memiliki izin trayek yang sesuai, meskipun legalitas pendirian perseroan tercatat resmi di Denpasar pada 25 Oktober 2024.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan yang terjadi pada Rabu malam (8/1/2025) sekitar pukul 19.40 WIB disebabkan oleh rem bus yang blong. Sopir MAS berupaya keras mengendalikan bus yang melaju liar sejauh lebih dari dua kilometer, dari Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Soekarno. Namun, bus akhirnya menabrak tujuh mobil dan lima sepeda motor sebelum berhenti, mengakibatkan empat korban tewas dan sebelaa lainnya luka-luka.

Polres Batu menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit bus Hino, enam mobil, lima sepeda motor, serta dua telepon seluler milik MAS dan RW.

Penetapan RW sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Polres Batu dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas ini. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.(Eno).