Diskominfotik Jeneponto Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, OPD Dievaluasi

2216723_11zon

Jeneponto | Serulingmedia.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Jeneponto memperkuat keterbukaan informasi publik melalui sosialisasi instrumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ), monitoring dan evaluasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta koordinasi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfotik Kabupaten Jeneponto tersebut menjadi bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Kegiatan ini mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik adalah Penggerak Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel.”

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi Publik (Humas IKP) Diskominfotik Jeneponto, A. Baso Mustopo, S.Kom., membuka kegiatan tersebut.

Hadir pula Kepala Diskominfotik Jeneponto Achmad, S.P., M.Adm.Pemb., Sekretaris Dinas Irwan, S.Kom., M.M., serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai arahan Komisi Informasi.

Dalam sambutannya, A. Baso Mustopo menegaskan, keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, mudah diakses, dan disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap OPD perlu memperkuat pengelolaan PPID melalui pendokumentasian, pemutakhiran, dan penyediaan informasi publik secara tertib. Pelayanan permohonan informasi juga harus dilaksanakan secara profesional agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Sosialisasi instrumen SAQ bertujuan memberikan pemahaman kepada perwakilan OPD mengenai mekanisme dan tata cara pengisian kuesioner penilaian mandiri. Instrumen ini menjadi bagian dari proses evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik.

Melalui penilaian tersebut, setiap OPD diharapkan mampu mengukur kesiapan dan kualitas layanan informasinya, sekaligus mengidentifikasi kekurangan yang perlu diperbaiki untuk memenuhi standar keterbukaan informasi publik.

Pelaksanaan keterbukaan informasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, Komisi Informasi berperan mendorong kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan serta menyelesaikan sengketa informasi sesuai kewenangannya.

Pengaduan Masyarakat Harus Ditindaklanjuti

Selain mengevaluasi pengelolaan informasi publik, Diskominfotik Jeneponto juga memperkuat koordinasi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

Setiap laporan masyarakat perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas dari perangkat daerah sesuai kewenangannya. Pengelolaan pengaduan tidak cukup hanya dengan menerima dan mencatat laporan, tetapi harus memastikan adanya respons serta kepastian informasi bagi pelapor.

Pengaduan masyarakat juga menjadi sumber masukan bagi pemerintah untuk mengenali persoalan pelayanan, mengevaluasi kinerja perangkat daerah, dan menentukan langkah perbaikan.

Dengan demikian, kualitas pengelolaan SP4N-LAPOR! tidak hanya diukur dari jumlah laporan yang masuk, tetapi juga dari ketepatan penanganan, kualitas tindak lanjut, dan kejelasan penyelesaian yang disampaikan kepada masyarakat.

Dukung Pemerintahan Bersih dan Akuntabel
Penguatan keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan pengaduan sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan terpercaya.

Di tingkat daerah, langkah tersebut juga mendukung visi Jeneponto Bahagia, yakni pembangunan yang berkelanjutan, tangguh, berdaya saing, religius, inklusif, dan melaju.

Keterbukaan informasi dan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan.

Melalui sosialisasi SAQ, monitoring dan evaluasi PPID, serta koordinasi SP4N-LAPOR!, seluruh OPD diharapkan meningkatkan kesiapan memenuhi standar keterbukaan informasi, memperbaiki tata kelola dokumentasi, dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.

Hasil evaluasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan informasi, penanganan pengaduan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Jeneponto.

Dengan langkah tersebut, keterbukaan informasi publik diharapkan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya sebagai kewajiban pemerintah, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelayanan dan kebijakan yang dijalankan.
Perkuat lead dengan fakta kegiatan
Ringkas paragraf yang berulang
Tajamkan fokus pada evaluasi OPD. ( Yahya Patta/ Buang Supeno)