ATR/BPN Perluas PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantah, Peralihan Hak Tanah Makin Cepat
Jakarta I Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Perluasan tahap ketiga ini menambah 36 Kantah baru, dengan target mendekatkan layanan pertanahan yang lebih terukur dan efisien kepada masyarakat.
Sebelumnya, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, kemudian diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026. Kini, dengan penambahan 36 Kantah, total kantor yang menjalankan layanan tersebut mencapai 131 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Heri menegaskan, perluasan layanan tersebut harus diikuti sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui mekanisme dan dapat memanfaatkan layanan PERINTIS 10 Hari. Kantah yang baru bergabung diminta mengoptimalkan berbagai platform komunikasi untuk memperluas jangkauan informasi kepada pemohon layanan pertanahan.
Namun, perluasan layanan tidak cukup hanya dengan menambah jumlah kantor pelaksana. Kesiapan sumber daya manusia (SDM), ketepatan verifikasi dokumen, serta pemahaman terhadap mekanisme pelayanan menjadi faktor penting agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Heri menjelaskan, Kantah harus memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan. Selain itu, petugas verifikator yang telah ditunjuk perlu memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan PPAT memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelasnya.
Pada tahap ketiga, 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Perluasan juga mencakup Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Dengan bertambahnya kantor pelaksana, ATR/BPN berharap layanan Peralihan Hak Terintegrasi semakin mudah dijangkau masyarakat. Sosialisasi, kesiapan petugas, dan konsistensi penerapan mekanisme pelayanan menjadi kunci agar perluasan program ini memberikan manfaat nyata bagi pemohon.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri Mulianto.( Sar )
