PTSL Bikin Warga Bangka Tengah Lega, Sertipikat Tanah Terbit Tanpa Biaya
Bangka Tengah I Serulingmedia.com – Tak lagi sekadar berbekal surat keterangan kepemilikan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, kini bisa bernapas lega setelah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mempermudah proses sertipikasi.
Pengalaman itu dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, yang untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah. Ia mengaku proses pengurusan, mulai dari pengukuran hingga penentuan batas lahan, berjalan mudah tanpa pungutan biaya untuk sertipikat melalui program tersebut.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
Bagi Sudarwan, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen kepemilikan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi bukti penting untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Target 1.540 Bidang Tanah pada 2026
PTSL telah dijalankan Kementerian ATR/BPN sejak 2017 untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah.
Melalui program ini, proses pendaftaran dilakukan secara sistematis, mulai dari pendataan dan pengumpulan dokumen, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan. Pemerintah desa maupun perangkat RT turut membantu masyarakat dalam menyiapkan persyaratan administrasi.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
Target ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan pendaftaran tanah agar semakin banyak masyarakat memiliki dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikannya.
Dari Surat Camat Menjadi Kepastian Hukum
Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah, yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat. Tanahnya belum bersertipikat sehingga ia memanfaatkan kesempatan ketika mengetahui desanya masuk dalam program PTSL pada 2026.
Informasi mengenai program tersebut ia peroleh melalui ketua RT yang datang langsung ke rumah dan menawarkan kesempatan mengikuti sertipikasi tanah.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Kemudahan proses tersebut membuat Nurhayati merasa terbantu. Ia tidak perlu mengurus seluruh tahapan administrasi sendirian karena mendapat pendampingan dari perangkat lingkungan setempat.
Setelah proses pengukuran dilakukan, ia pun merasa lebih tenang karena tanahnya diproses untuk memperoleh sertipikat melalui program PTSL.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
Sertipikat Tanah, Perlindungan bagi Masyarakat
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati memperlihatkan bagaimana PTSL dapat mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Pendampingan administrasi, kemudahan pengukuran, serta keterlibatan perangkat desa dan RT membantu warga mengikuti proses pendaftaran tanah.
Kepemilikan sertipikat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan hanya mengandalkan dokumen keterangan kepemilikan. Meski demikian, sertipikat tidak serta-merta menghilangkan seluruh potensi sengketa, sehingga kejelasan batas dan kesesuaian data tetap menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah.
Perlu dipahami pula bahwa kemudahan program PTSL bukan berarti seluruh tahapan selalu bebas biaya. Sertipikasi melalui program pemerintah memiliki ketentuan tersendiri, sedangkan biaya persiapan tertentu di tingkat masyarakat dapat mengikuti aturan yang berlaku.
Bagi warga yang sebelumnya belum memiliki sertipikat, PTSL menjadi kesempatan untuk menata administrasi pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hak atas tanah. Di Bangka Tengah, target 1.540 bidang pada 2026 diharapkan membuka akses kepastian hukum bagi semakin banyak keluarga.
Bagi Sudarwan dan Nurhayati, manfaat program ini terasa nyata: proses yang lebih mudah, pendampingan saat mengurus dokumen, dan harapan untuk memiliki tanah dengan status hukum yang jelas. ( Sar )
