UIN Maliki Malang Susun Aksi Antigratifikasi, 138 Pimpinan Kampus Perkuat Pengawasan Bersama KPK
Malang I Serulingmedia.com – UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyiapkan Rencana Aksi Pengendalian Gratifikasi 2026–2027 untuk mempersempit celah penyalahgunaan kewenangan, memperkuat pengawasan, dan membangun budaya antikorupsi di lingkungan kampus. Langkah strategis dalam program piloting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini melibatkan 138 pimpinan dan pejabat universitas melalui Workshop Rencana Tindak Lanjut Piloting Program Pengendalian Gratifikasi, Selasa–Rabu (13–14 Oktober 2026).
Rencana aksi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman operasional bagi seluruh unit kerja dalam mencegah gratifikasi, memperjelas prosedur penanganan, dan memastikan pengawasan berjalan secara konsisten.
Keterlibatan 138 pimpinan dan pejabat dari berbagai jenjang menunjukkan bahwa upaya pencegahan gratifikasi diarahkan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Peserta workshop mencakup Ketua Senat, para Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Kepala Bagian, Ketua Tim, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini menjadi bagian dari program piloting pengendalian gratifikasi yang menempatkan UIN Maliki Malang sebagai mitra KPK dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang berintegritas.
Mewakili Rektor, Prof. Dr. M. Abdul Hamid, MA, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Rektor sekaligus Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga, menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari sosialisasi peraturan, tetapi dari perubahan nyata dalam sistem dan perilaku organisasi.
“Pertama, kampus UIN Maliki Malang harus menjadi kawah candradimuka integritas. Tempat mahasiswa belajar berani jujur sejak dari hal kecil: tidak titip absen, tidak melakukan plagiasi, dan menolak gratifikasi,” tegas Prof. Hamid, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, kampus harus menjadi tempat pembentukan karakter yang menanamkan kejujuran dan keberanian menolak penyimpangan sejak dini. Nilai integritas harus hadir dalam perilaku mahasiswa maupun dalam tata kelola institusi.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem yang bersih, bukan sekadar mengandalkan individu yang memiliki integritas.
“Orang baik saja tidak cukup jika sistemnya masih memberi celah untuk berkhianat,” tegasnya.
Pesan tersebut menekankan perlunya prosedur yang jelas, pengawasan efektif, dan mekanisme pengendalian yang mampu menutup peluang penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, integritas harus menjadi budaya organisasi, bukan sekadar program sesaat. Nilai tersebut perlu melekat dalam seluruh pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.
KPK Perkuat Pendampingan Program Piloting
Workshop menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dian Novianthi, Direktur Jejaring Pendidikan KPK; Masagung Dewanto dan Nensi Natalia dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK; Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., Kepala SRB Universitas Brawijaya; serta Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Maliki Malang.
Pembahasan diarahkan pada penyusunan Rencana Aksi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026–2027 sebagai tindak lanjut surat KPK dan Instruksi Rektor tentang Penanganan Gratifikasi, termasuk implementasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.
Melalui rencana aksi tersebut, setiap unit kerja diharapkan memiliki langkah yang lebih terarah dalam mencegah dan menangani gratifikasi. Pelaksanaannya juga diharapkan dapat dipantau secara terukur sehingga komitmen antigratifikasi tidak berhenti pada tataran formalitas.
Bagi perguruan tinggi, pengendalian gratifikasi memiliki arti penting karena menyangkut integritas pelayanan akademik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses pengambilan keputusan. Karena itu, penguatan sistem menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan mahasiswa, masyarakat, dan mitra institusi.
Menutup sambutannya, Prof. Hamid menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah memilih UIN Maliki Malang sebagai mitra strategis dalam program piloting tersebut.
“Atas nama Rektor, saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPK RI yang telah memilih UIN Malang sebagai mitra strategis. Semoga ikhtiar kecil dari Malang ini menjadi bagian dari ikhtiar besar menyelamatkan masa depan Indonesia,” ujarnya.
Melalui program ini, UIN Maliki Malang menegaskan bahwa integritas bukan sekadar indikator kepatuhan terhadap regulasi, melainkan fondasi kepercayaan publik.
Tantangan berikutnya adalah memastikan Rencana Aksi 2026–2027 benar-benar diterapkan di seluruh unit kerja, menutup celah gratifikasi, dan membentuk budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Keberhasilan program pada akhirnya tidak ditentukan oleh banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, tetapi oleh efektivitas sistem pengawasan dan konsistensi seluruh unsur kampus dalam menjalankan prinsip integritas.( Eno)
