Desa Tulungrejo Amankan Aset Rp21,7 Miliar, Suprianto Dorong Seluruh Tanah Kas Desa Bersertifikat

2153665_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Pemerintah Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menerima sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) seluas 55.213 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp21.753.922.000.

 

Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus melindungi kekayaan desa dari potensi sengketa pada masa mendatang.

 

Sertifikat tersebut diserahkan di Balai Kota Among Tani, Kamis (8/10/2026), melalui upaya pemulihan aset yang melibatkan Kejaksaan Negeri Batu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

Pemerintah Desa Tulungrejo menyampaikan terima kasih kepada kedua lembaga tersebut atas dukungan dalam proses pensertifikatan tanah kas desa.

 

Legalitas ini diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, mengatakan pemulihan aset bernilai puluhan miliar rupiah tersebut bukan sekadar persoalan administrasi atau besarnya nilai tanah.

 

Lebih dari itu, aset tersebut merupakan kekayaan desa yang harus dijaga untuk kepentingan bersama.

“Dengan pemulihan aset desa senilai puluhan miliar ini, manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. Aset ini akan menjadi fondasi kemajuan dan kesejahteraan warga Desa Tulungrejo ke depannya,” ujar Suliono, Jumat (9/10/2026).

Menurut Suliono, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum atas aset desa sekaligus menjadi langkah preventif untuk menghindari persoalan pertanahan di kemudian hari.

Ia berharap kerja sama antara Pemerintah Desa Tulungrejo, Kejaksaan Negeri Batu, BPN Kota Batu, dan Pemerintah Kota Batu terus berlanjut hingga seluruh aset desa memiliki legalitas yang jelas.

“Semoga kerja sama yang baik ini terus terjalin, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh setiap warga,” katanya.

Suliono menegaskan, kejelasan status kepemilikan tanah sangat penting agar aset desa tidak menimbulkan persoalan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“Kalau ada kejelasan, semuanya menjadi aman. Jangan sampai ada permasalahan kemudian hari,” ujarnya.

Suprianto: Seluruh Aset Desa Harus Bersertifikat


Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulungrejo, Suprianto, yang akrab disapa Doyok, menyambut baik penyerahan sertifikat tanah kas desa tersebut.

 

Menurut dia, legalitas yang jelas merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan desa agar tidak mudah diklaim atau disengketakan oleh pihak lain.

Suprianto menegaskan, sertifikat yang telah diterbitkan menjadi langkah awal untuk menuntaskan pensertifikatan seluruh aset tanah milik Desa Tulungrejo.

 

Ia berharap upaya tersebut terus berlanjut hingga tidak ada lagi aset desa yang belum memiliki kepastian hukum.

“Harapan kami, seluruh Tanah Kas Desa Tulungrejo bisa disertifikatkan. Dengan legalitas yang sah dan pasti, aset desa akan lebih aman dan tidak mudah diklaim pihak lain,” ujar Suprianto.

Ia menjelaskan, pensertifikatan aset desa selama ini dilakukan secara bertahap. Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 80 persen aset tanah kas desa telah melalui proses pensertifikatan.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang perlu diselesaikan, termasuk tanah yang digunakan untuk kantor desa.

Suprianto mengakui, penyelesaian legalitas seluruh aset tidak dapat dilakukan oleh pemerintah desa sendiri.

 

Diperlukan koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak agar proses pensertifikatan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Menurut dia, keterlibatan Kejaksaan Negeri Batu, BPN Kota Batu, dan Pemerintah Kota Batu menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan pemulihan aset desa.

Ia juga menyebut Tulungrejo menjadi salah satu desa percontohan atau pilot project pemulihan aset di Kota Batu.

 

Karena itu, keberhasilan pensertifikatan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam menjaga dan menyelamatkan kekayaan milik desa.

Bagi Suprianto, kepastian hukum atas aset bukan hanya memberikan rasa aman bagi pemerintah desa, tetapi juga menjaga hak masyarakat agar kekayaan desa tetap terlindungi.

Nurhadi Apresiasi Pendampingan Kejaksaan

Apresiasi juga disampaikan Kepala Dusun Junggo, Nurhadi. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu yang membantu pemerintah desa dalam upaya memulihkan dan memperjelas status hukum tanah milik Desa Tulungrejo.

 

Menurut Nurhadi, sertifikat menjadi bukti penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset desa.

 

Dengan status kepemilikan yang jelas, risiko penyerobotan tanah maupun sengketa di kemudian hari dapat diantisipasi.

Ia berharap upaya pensertifikatan terus dilanjutkan sehingga seluruh tanah kas desa memiliki dokumen legal yang lengkap.

Bagi masyarakat, langkah tersebut memberikan keyakinan bahwa aset desa mendapatkan perlindungan dan dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

Menjaga Aset untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemulihan aset Desa Tulungrejo menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan bertanggung jawab.

 

Aset dengan legalitas yang jelas akan lebih terlindungi sekaligus memudahkan pemerintah desa melakukan inventarisasi, pengawasan, dan pengelolaan.

Namun, keberhasilan pemulihan aset tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau nilai tanah yang berhasil diamankan.

 

Pengelolaan secara transparan dan sesuai ketentuan juga menjadi faktor penting agar kekayaan desa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penyerahan sertifikat tanah seluas 55.213 meter persegi dengan nilai Rp21,75 miliar menjadi salah satu tonggak penting bagi Desa Tulungrejo.

 

Tantangan berikutnya adalah menuntaskan legalitas bidang tanah lainnya, termasuk aset yang belum bersertifikat.

Melalui sinergi pemerintah desa, BPD,

Kejaksaan Negeri Batu, BPN Kota Batu, dan Pemerintah Kota Batu, Tulungrejo diharapkan mampu memperkuat pengamanan aset sekaligus membangun tata kelola kekayaan desa yang lebih baik.

Sertifikat tanah kas desa bukan sekadar dokumen kepemilikan. Lebih dari itu, sertifikat menjadi bentuk perlindungan terhadap kekayaan publik agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan demi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Desa Tulungrejo.( Eno).