RUU Reforma Agraria Disiapkan, Konflik Tanah Lintas Sektor Bakal Punya Jalan Keluar
Jakarta | Serulingmedia.com — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Regulasi ini disiapkan untuk membuka jalan penyelesaian konflik agraria yang selama ini terbentur kewenangan dan aturan sektoral.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, mengatakan konflik agraria tidak seluruhnya berada dalam kewenangan ATR/BPN.
Sejumlah konflik berkaitan dengan kawasan hutan, aset negara, hingga aset badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut,” ujar Embun Sari di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Embun, persoalan semakin kompleks karena masing-masing objek tersebut dapat tunduk pada undang-undang sektoral yang berbeda. Kondisi itu membuat ATR/BPN tidak bisa secara sepihak menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul.
“Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” katanya.
Lembaga Lintas Kementerian Disiapkan
Untuk mengatasi persoalan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang akan menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait.
Lembaga tersebut nantinya dapat melakukan perencanaan Reforma Agraria, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan,” ujar Embun.
Meski demikian, pembentukan lembaga tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus kewenangan ATR/BPN dalam urusan pertanahan dan tata ruang.
“Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tuturnya.
Keputusan Penyelesaian Konflik Diharapkan Mengikat
Embun mengatakan mekanisme tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian kepada kementerian dan lembaga terkait dalam menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik agraria.
Dengan adanya keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk melakukan tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset.
Skema tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi penyelesaian konflik agraria yang selama ini terkendala batas kewenangan serta ketentuan sektoral.
Dengan demikian, penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat dengan kawasan hutan maupun aset negara dan badan usaha tidak lagi hanya bergantung pada kewenangan satu kementerian atau lembaga.(Sar).
